Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 3 Tahun 2016, tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malaka.
Tugas dan Fungsi
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi Kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik serta Aplikasi Informatika;
- Pelaksanaan Kebijakan Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika.